Untitled Document

Beranda » Kamus - P » Putus

Arti Kata "Putus" menurut KBBI

pu·tus v
1tidak berhubungan (bersambung) lagi (krn terpotong dsb): kawat telepon itu --;
2habis: modalnya telah --;
3selesai; rampung; berakhir: perundingan sudah --;
4ada kepastian (ketentuan, ketetapan, penyelesaian); mendapat kepastian: sampai sekarang perkaranya belum --;
5hilang; tidak ada lagi; tidak mempunyai lagi (tt harapan, pikiran);
6mendapat; menang;
7sudah mendapat atau memperoleh (dl permufakatan);
8 kitidak ada hubungan lagi; berpisah (tt hubungan persahabatan, jalinan cinta, dsb): hubungan cinta mereka berdua sudah --;

--akadtidak berlaku lagi (tt perjanjian);
--akaltidak dapat berpikir lagi; hilang akal;
--arangputus sama sekali sehingga tidak dapat diperbaiki lagi (tt perkawinan, percintaan, dsb);
--asahabis (hilang) harapan, tidak mempunyai harapan lagi;
--benangmasih dapat didamaikan (tt persahabatan yg terputus);
--bicarasudah tidak dapat berikhtiar lagi;
--cintasudah tidak mempunyai hubungan cinta lagi;
--harapantidak mempunyai harapan lagi;
--hargasudah sependapat (setuju);
--ikhtiarsudah tidak dapat berusaha lagi;
--jiwameninggal dunia; mati;
--kajisudah diambil ketetapan, tidak dapat berubah lagi;
--katasepakat; setuju; ~
kuliahbelum sampai selesai kuliahnya sudah keluar;
--lotmenang lotre; mendapat hadiah (dl undian);
--mufakatmendapat kata sepakat;
--napastidak dapat bernapas lagi; meninggal dunia; mati;
--niatsudah tetap niatnya (maksudnya);
--nyawamati;
--rasamati perasaan; tidak ada gairah lagi;
--rezekike hilangan mata pencaharian;
--runutkehilangan jejak;
--sekolahbelum sampai tamat sekolahnya sudah keluar;
--tali gantungsangat pilu; sedih;
--tali ikatansudah tidak mempunyai ikatan lagi (tt perjanjian dagang, usaha, dsb);
--umurputus usia;
--usiamati;

pu·tus-pu·tus advberkali-kali putus; selalu putus saja;

ber·pu·tus·an advberputus-putus; terputus-putus: senantiasa tiada ~ tamu yg datang ke rumahnya;

me·mu·tus v
1memotong hingga putus: ~ kawat (benang, tali);
2menghentikan (tt arus): ~ aliran listrik;
3menghalangi; merusakkan (tt jalan): mereka ~ jalan menuju ke kota;
4memintas; memotong (tt jalan): mereka ~ jalan supaya cepat sampai;
5menyela (tt perkataan orang): ia suka sekali ~ pembicaraan orang;
6membatalkan; mengurungkan (tt janji, hubungan kasih): ia ~ janjinya;
7menyudahi; mengakhiri (tt yg sebenarnya belum berakhir): mereka sudah ~ pembicaraan sebelum mencapai kesepakatan;
8mencabut (tt nyawa): ~ nyawa;
9membunuh; mematikan (tt hidup atau nyawa, umur): ~ hidupnya;
~
rangkailemah gemulai (tt gerak-gerik dan lenggang);

me·mu·tus·kan v
1menjadikan (menyebabkan) putus (tidak bersambung atau berhubungan lagi): mereka telah ~ tali tempat bergantung;
2menetapkan; menentukan: ia ~ siapa-siapa yg akan melaksanakan rencananya;
3menghentikan (tt arus atau sesuatu yg sedang bekerja): ia ~ arus listrik yg menggerakkan eskalator itu;
4membatalkan, mengurungkan, meniadakan (tt janji, hubungan kasih);
5menyudahi, mengakhiri (tt yg sebenarnya belum berakhir);
~
cakapmenyela (memenggal) perkataan orang; ~
hukummenjatuhkan keputusan;

ter·pu·tus v
1terpenggal; terpotong: kakinya ~ digilas roda kereta api;
2tidak sambung (berhubungan, terjalin, utuh) lagi: hubungan sudah ~;
3berakhir (tt pembicaraan, jalinan kasih): ~ sampai di sini;

ter·pu·tus-pu·tus adv
1terpenggal-penggal; terpotong-potong: ~ menjadi lima bagian;
2sebentar-sebentar berhenti (tt aliran atau arus): arus listriknya tidak stabil, sering ~;
3tersendat-sendat: suara isak tangisnya ~;

ter·pu·tus·kan v
1dapat diputuskan: bagaimanapun hubungan orang bersaudara itu tidak ~;
2telah diputuskan: sudah ~ bahwa ia harus pindah;

pu·tus·an nhasil memutuskan: berdasarkan ~ pengadilan, dia dibebaskan;
~
akhir Hukputusan pd akhir pemeriksaan perkara dl sidang pengadilan yg berisi pertimbangan menurut kenyataan, pertimbangan hukum, dan putusan pokok perkara; ~
bebas Hukputusan berupa pembebasan terdakwa krn tidak terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana spt yg didakwakan oleh penuntut umum; ~
lepas Hukputusan berupa tidak dipidananya terdakwa krn perbuatan yg didakwakan tidak merupakan tindak pidana; ~
pengadilan Hukpernyataan hakim dl sidang pengadilan yg dapat berupa pemidanaan, putusan bebas, atau lepas dr segala tuntutan hukum; ~
sela Hukputusan sementara yg dijatuhkan oleh hakim sebelum ia menjatuhkan putusan akhir;

pe·mu·tus n
1orang yg memutuskan;
2alat untuk memutuskan;
~
arus listrik Elalat listrik yg membuka dan menutup saluran listrik;

pe·mu·tus·an nproses, cara, perbuatan memutuskan; penetapan: ~ perkara itu terlalu gegabah;

ke·pu·tus·an n
1perihal yg berkaitan dng putusan; segala putusan yg telah ditetapkan (sesudah dipertimbangkan, dipikirkan, dsb): jaksa itu sulit menerima ~ hakim;
2ketetapan; sikap terakhir (langkah yg harus dijalankan): ia tidak berani segera mengambil ~;
3kesimpulan (tt pendapat): dr catatan itu diambil ~ bahwa dia memberi kesempatan kpd pegawainya untuk melakukan perbuatan pidana;
4hasil pemeriksaan (tt ujian): ~ ujian akan diumumkan melalui surat kabar;
5 cakkehabisan (tt uang, makanan, dsb): banyak pedagang yg ~ modal;
6 cakmenderita kekurangan: pd waktu itu saya ~ benar-benar;
~
akaltidak tahu lagi bagaimana menyelesaikannya; ~
uangkehabisan uang;

ber·ke·pu·tus·an vberkesudahan; berakhir; ada keputusan (akhirnya): tidak ~ ,tidak ada kesudahannya (akhirnya, putus-putusnya)

Kata "Putus" dalam Bahasa Inggris

adj:
  • off (mati, salah, putus, miring)
  • broken off (putus, terhenti, copot)
  • busted (pecah, bangkrut, falit, patah, putus)
  • finished over (putus)
  • dead (mati, yg sudah menginggal, game, padam, putus, membosankan)
  • definitive (definitif, pasti, putus, menentukan, tetap)


v:
  • separate (memisahkan, berpisah, menyibak, menceraiberaikan, putus, melainkan)
  • snap (membentak, mematahkan, menggigit, merampas, mencaplok, putus)
  • give (memberikan, memberi, kasi, mewariskan, mewasiatkan, putus)



KamusKata.com| Tes MBTI - Tes Kepribadian MBTI